Etien Bivic

Sistem NIP CPNS Tenaga Honorer Kelompok II (K2) CPNS Honorer K2 di Lembaga Pusat yang mencakup, Kementerian Koordinator, Kementerian/Instansi erlihat telah banyak yang telah usai porgres NIP nya. Terlebih untuk instansi/kementerian yang K2 cuma sedikit. Sesaat ada pula yang sistem NIP nya cukup alot. Banyak yang dinyatakan berkas tak komplit (BTL) serta ada pula K2 yg tidak penuhi prasyarat (TMS).

Dalam sistem NIP CPNS K2, Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) membagi sistem jadi suatu tabel yang berisi salah satunya : Formasi (tabel 1) ini berarti K2 yang lulus seleksi CPNS th. 2013 menurut pengumuman laman MenPANRB ; Usul Masuk berarti K2 yang diusulkan oleh lembaga untuk sistem NIP CPNS ; DITETAPKAN berarti K2 yang telah diputuskan NIP CPNS nya ; BTL berarti K2 yang dalam sistem nyatanya Berkas Tak Komplit (BTL) ; TMS berarti K2 yang dalam sistem dinyatakan Tak Penuhi Prasyarat (TMS) untuk diangkat atau dibuatkan NIP CPNS nya ; SISA BEBAN berarti bekas K2 yang belum diputuskan NIP CPNS nya ; SISA FORMASI berarti bekas pada K2 yang lulus seleksi CPNS dikurangi dengan K2 yang diusulkan oleh lembaga.

Tetapi, untuk mempermudah membaca progres NIP CPNS, dalam tabel ini cuma dituliskan perihal (1) Kementerian/Instansi ; (2) formasi ; (3) diusulkan ; (4) diputuskan ; (5) belum/belum usai NIP ; serta (6) bekas/tujuannya bekas formasi. Pada sistem NIP CPNS K2 per 22 September 2015 di Kementerian/Instansi, data yang telah ter update yaitu : Formasi MenPANRB = 32. 378 orang K2 Diusulkan NIP CPNS = 34. 082 orang Diputuskan NIP = 23. 930 orang Bekas Beban = 8. 745 orang Bekas Formasi = - 1. 704 formasi Ada K2 yang berkas tak komplit (BTL) 1. 143 orang : Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan 1 orang Kementerian Agama 1. 140 orang Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat 2 orang Sesaat yg tidak penuhi prasyarat (TMS) 64 orang yaitu : Kementerian Lingkungan Hidup 1 orang Kementerian Pertahanan 3 orang Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan 23 orang Kementerian Agama 11 orang Kementerian Perindustrian 7 orang Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat 3 orang Mahkamah Agung 16 orang