HIG bank
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang
Pasal 26
Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain :
menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka; dan
menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.
Pasal 27
Lembaga Kliring Berjangka wajib:
memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dengan baik;
menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti;
menjamin kerahsiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka; dan
memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Pasal 28
Lembaga Kliring Berjangka berwenang :
mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka;
menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka;
melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan
mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.
Paragraf 4
Penghentian Kegiatan
Pasal 29
Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan apabila terjadi penghentian kegiatan transaksi di Bursa Berjangka secara tetap.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti mencabut izin usaha