Jasa Restitusi PPN Bekasi
Consultant in Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Untuk mengajukan permohonan pengembalian PPN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah jika jumlah kredit pajak yang dimiliki melebihi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, PKP juga dapat mengajukan permohonan pengembalian PPN jika telah melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayarkan. Namun, perlu dicatat bahwa PKP tidak boleh memiliki utang pajak lainnya agar dapat mengajukan permohonan ini.
PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN atau restitusi PPN pada akhir tahun buku (tahun kalender). Berbeda dengan PKP orang pribadi yang tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.