Jasa Restitusi PPN Yogyakarta
Consultant in Yogyakarta, Indonesia
Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Wajib pajak berhak atas kelebihan pembayaran pajak dan negara wajib mengembalikan jumlah tersebut kepada wajib pajak.
Terdapat dua jenis restitusi pajak, yaitu:
- Restitusi Pajak Penghasilan (restitusi PPh)
- Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).