Jasa Pendampingan SP2DK
Consultant in Jakarta, Indonesia
SP2DK adalah surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015. Surat ini fungsinya adalah untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak apabila terdapat dugaan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Data dan/atau keterangan yang dimaksud adalah informasi yang diperoleh dari sistem informasi DJP, SPT Wajib Pajak, alat keterangan, serta hasil kunjungan (visit).