Wahyudin
Attorney, Public Speaker, and Musician in Sulawesi Tenggara, Indonesia
Advokat berasal dari kata advocate yakni seseorang yang berprofesi sebagai ahli hukum di pengadilan. Terjemahan lain menyatakan bahwa advokat bermakna sebagai nasihat. Advokat bisa dikatakan penasihat hukum karena pekerjaannya dalam pengadilan sebagai penasihat.
Advokat merupakan sebuah Profesi yang Officium Nobile atau profesi yang mulia karena mengabdikan dirinya pada kepentingan masyarakat, serta kewajibannya untuk menegakan hak-hak asasi manusia. Dimana dalam pasal 1 ayat 1 UU Advokat menjelaskan bahwa Advokat berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan. Lebih lanjut didalam UU Advokat ditegaskan kembali mengenai definisi Jasa Hukum yang diberikan oleh seorang Advokat dimana dalam Pasal 1 ayat 2 berbunyi Jasa Hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Pemberian jasa hukum maupun bantuan hukum diharapkan dapat mencegah perlakuan tidak adil dan tidak manusiawi atas tersangka atau terdakwa yang dinamakan due process of law atauproses hukum yang adil.