Pengacara Perceraian Purwokerto

Pengacara di Purwokerto, Pengacara di Purbalingga, and Pengacara di Cilacap in Purwokerto

Visit my website

Pengacara Perceraian Terdekat di Purwokerto, Cilacap, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga. Layanan jasa konsultasi hukum dan pendampingan hukum seputar hukum keluarga dimana salah satunya ialah kasus perceraian. Silahkan hubungi kami melalui whatsapp : KLIK DISINI.

Istilah-istilah Hukum Dalam Perceraian

- Gugatan Cerai:
Merupakan tuntutan seseorang baik dari suami atau istri untuk memutus atau mengakhiri perkawinan yang sah yang dibuktikan dengan akta perkawinan dalam bentuk tertulis atau lisan untuk diajukan kepengadilan, gugatan cerai ini dapat diajukan oleh suami atau istri secara langsung atau dapat juga dikuasakan kepada Pengacara/Advokat, selain dapat dikuasakan kepada pengacara/advokat, penggugat dapat juga menguasakan kepada orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah /desa, surat ini disebut kuasa insidentil dimana penggugat dan penerima kuasa insidentil terlebih dahulu harus mengajukan Permohonan kepada ketua pengadilan selanjutnya ketua pengadilan akan membuat penetapan yang intinya memberikan izin kepada pihak yang berperkara atau penggugat untuk menguasakan atau mewakilkan perkaranya kepada penerima kuasa.

Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mendukung gugatan cerai antara lain:

- Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil Asli disertai fotocopy
- Kartu Tanda Pengenal (KTP) Asli disertai foto copy
- Akta Kelahiran Asli anak-anak disertai foto copy
- Dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan gugatan perceraian disertai fotocopy
- Selanjutnya foto copy tersebut di bawa ke kantor Pos dan diberikan meterai Rp.10000,-(Sepuluh Ribu Rupiah) lalu dibawa ke pengadilan untuk dilegalisir.

- Penggugat
Pengertian penggugat adalah orang (suami/istri) atau dapat juga pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya dengan tujuan untuk mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena orang tersebut merasa dirugikan atas hak yang dimilikinya atau karena permasalahan dengan pihak lain yang dirasakan tidak adil terhadapnya.

- Tergugat
Pengertian Tergugat adalah orang (suami/istri) atau pihak lain yang tunjuk untuk mewakilinya yang dituntut untuk mengembalikan atau untuk mempertanggungjawabkan apa yang dituntut pihak lain/penggugat di pengadilan.

Konsultasi Pengacara Perceraian via Whatsapp Klik Disini.