Syarat Pendaftaran Merek, Proses dan Biaya

Patendo

Panduan Lengkap Syarat Pendaftaran Merek, Proses dan Biaya dipandu Konsultan HKI patendo.com WA 0853 5122 5081

Daftarkan merek anda dengan mudah bersama konsultan hki terpercaya Patendo, konsultasi gratis.

Syarat Pendaftaran Merek

  1. Berikut adalah langkah-langkah untuk melengkapi syarat pendaftaran merek:
    Siapkan dokumen wajib pendaftaran merek.
  2. Ajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara online.
  3. Unduh formulir permohonan pendaftaran merek dari situs web DJKI https://www.dgip.go.id
  4. Isi formulir permohonan pendaftaran merek dengan benar.
  5. Siapkan gambar merek (jika ada) dalam format digital.
  6. Lakukan pembayaran tarif pendaftaran merek melalui bank yang ditunjuk oleh DJKI.

Proses Pendaftaran Merek

Setelah melengkapi syarat dan dokumen pendaftaran merek, pemohon dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI. Berikut adalah proses pendaftaran merek di DJKI:

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI secara online melalui sistem e-filing.
  2. DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas terhadap permohonan pendaftaran merek yang diajukan.
  3. Jika permohonan dinyatakan lengkap, DJKI akan memberikan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan permohonan.
  4. DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menentukan apakah merek yang didaftarkan dapat diterima atau tidak.
  5. Jika merek dinyatakan telah diterima maka DJKI akan mengumumkan permohonan pendaftaran merek dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
  6. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain selama masa pengumuman, merek akan terdaftar dan sertifikat merek akan diterbitkan.

Proses pendaftaran merek di DJKI umumnya membutuhkan waktu sekitar 12-18 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan hingga penerbitan sertifikat merek.

Biaya Pendaftaran Merek

Berikut adalah rincian tarif pendaftaran merek untuk UMKM dan non-UMKM melalui Konsultan HKI Patendo:

  1. Pendaftaran merek dagang atau jasa untuk UMKM: Rp 1.300.000 per kelas.
  2. Pendaftaran merek dagang atau jasa untuk non-UMKM: Rp 2.700.000 per kelas.
  3. Pengecekan merek Rp 100.000 per kelas.

Patendo merupakan Konsultan HKI Terdaftar yang terpercaya berpengalaman 10 tahun yang siap membantu melindungi merek anda. Daftarkan merek anda bersama Patendo, konsultasi gratis di WA 0853 5122 5081

  • Work
    • Patendo