Consultant, Web Developer, and Project Manager in Indonesia
Dasar Hukum Kewajiban TP Doc
- Pasal 3 ayat (6) UU KUP menyatakan bahwa “Wajib Pajak harus melampirkan dokumen berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam SPTnya, dan wajib menyimpan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.”
- Pasal 10 ayat (2) PP 74 Tahun 2011 menyatakan “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain meliputi dokumen dan/ atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”